Bandung, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis (04/12/2025), penyidik melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM, menyusul pemeriksaan terhadap MT sebelumnya.

“Hari ini kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya penyidik memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Mangkir dari Dua Kali Panggilan

Sebelum penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun LM tidak hadir tanpa alasan yang sah. Hal itu membuat penyidik mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara. Terkait penahanan, penyidik masih mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP.

“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan yang berjalan sekarang adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.

Proses Hukum Dipastikan Transparan

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(æ/red)