Lampung, BeritaTKP.com — Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura, Lampung Tengah, resmi berakhir. Setelah hampir empat tahun menjadi buronan kasus korupsi, Azhari ditangkap tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah saat bersembunyi di dalam kawasan hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).

Azhari, yang menjabat sebagai Kakam periode 2013–2018, terbukti merugikan keuangan negara Rp 150 juta. Ia tak mampu melawan ketika petugas meringkusnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Selama masa pelarian, Azhari terus berpindah lokasi di area hutan terpencil yang sulit diakses dan minim sinyal demi menghindari pelacakan. Penangkapan ini dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.

Operasi gabungan tersebut menjadi babak penutup pengejaran yang sebelumnya terhambat medan berat serta minimnya informasi dari lokasi persembunyian.

Latar Belakang Kasus

Azhari merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 19 Maret 2021. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

Namun, alih-alih menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, Azhari memilih kabur hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan Azhari menuntaskan seluruh DPO kasus korupsi di wilayah hukumnya.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujarnya, Jumat (5/12).

Ia juga menegaskan pelarian tidak akan menyelamatkan pelaku korupsi.

“Bisa sembunyi di mana saja, tapi tidak ada tempat aman dari penegakan hukum,” tegas Rita.

Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan. Kejaksaan juga menelusuri aset miliknya untuk memastikan pembayaran uang pengganti negara.

“Pengawasan atas pelaksanaan putusan akan terus diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas,” tutup Rita.(æ/red)