SEMARANG, BeritaTKP.com – Kasus korupsi kredit fiktif di BPR Purworejo memasuki babak baru. Setelah penyidikan panjang, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah resmi menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (2/12/2025).
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik kredit topengan, yakni pengajuan kredit menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Aksi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,4 miliar.
Empat Tersangka Korupsi BPR Purworejo
Mereka yang kini resmi berstatus tahanan Kejati adalah:
- Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama
- Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo (2007–2023)
- Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo (2011–2023)
- Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit (2011–2018) sekaligus Kadiv Bisnis (2018–2023)
Menurut Kanit II/Subdit Tipikor Polda Jateng, Kompol Nanung, praktik korupsi ini terbongkar setelah temuan OJK dan Polres Purworejo yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik Polda.
Modus Kredit Fiktif Melibatkan 30 Korban
Tri Lestari disebut mengajukan kredit fiktif dengan memakai nama staf dan anggota keluarganya. Identitas para korban dipinjam tanpa sepengetahuan mereka. Total terdapat 30 warga yang dirugikan, dengan nilai jaminan yang tidak sesuai pengajuan.
Ironisnya, tiga pejabat internal BPR yang seharusnya menjadi komite kredit justru meloloskan permohonan tersebut tanpa pemeriksaan lapangan dan tanpa mengikuti regulasi OJK.
Karena BPR menerima penyertaan modal pemerintah, perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Barang Bukti Menggunung
Penyidik menyerahkan berbagai barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, antara lain:
- 91 sertifikat tanah dan bangunan di Purworejo dan Kebumen
- 30 berkas permohonan kredit
- 30 berkas pencairan kredit
- Dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama
- Rekening koran BPR Purworejo
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka kini memasuki proses hukum tahap II di Kejati Jateng.(æ/red)





