Amunisi Ilegal yang Diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Istimewa)

JAKARTA, BeritaTKP.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial OA (55) ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka RS.

RS terlebih dahulu diamankan di sebuah SPBU di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, atas dugaan kepemilikan amunisi ilegal. Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada OA.

Berdasarkan keterangan itu, tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi kontrakan OA di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (26/11/2025). OA kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti berupa amunisi dengan beragam kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm. Selain itu, turut disita belasan magazine senjata api, magazine airsoft, buku panduan terkait senjata, serta kotak berisi onderdil pistol.

Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak Ada Ruang untuk Peredaran Senjata Ilegal

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui call center Polri 110. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” tegasnya.(æ/red)