Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone dari gerai PS Store di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial MR (25), warga Lampung Tengah, yang ternyata adalah suami dari kepala toko PS Store tersebut.

Motif: Konflik Rumah Tangga & Perceraian

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan pelaku akibat konflik rumah tangga dan proses perceraian yang sedang berjalan.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengannya,” ujar AKBP Erwin, Minggu (24/11/2025).

Modus: Rolling Door Digangjal & CCTV Dimatikan

Pelaku telah merencanakan aksinya sehari sebelumnya, pada Jumat (14/11). Ia mengganjal rolling door toko untuk memudahkan masuk saat situasi sepi.

“Ketika suasana benar-benar sepi, pelaku masuk, mematikan CCTV, dan mengambil berbagai tipe iPhone,” jelas AKBP Erwin.

Setelah itu, MR kabur melalui ventilasi toilet dan membawa seluruh barang curian ke kontrakannya.

Motif Lain: Ekonomi dan Menarik Perhatian Istri

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menambahkan bahwa selain motif rumah tangga, pelaku juga terdorong faktor ekonomi.

“Pelaku ingin menarik perhatian istrinya, sekaligus berniat menjual iPhone-iPhone tersebut,” kata Kompol Faria.

14 iPhone Dikembalikan Lewat Ekspedisi

Menariknya, satu minggu setelah kejadian, pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit lainnya masih ia simpan.

“Pelaku mengembalikan karena sudah berbaikan dengan istrinya,” tambah Kompol Faria.

Barang Bukti & Kerugian

Barang bukti yang disita polisi terdiri dari:

  • 2 unit iPhone 17
  • 13 unit iPhone 16

Total kerugian ditaksir mencapai Rp324 juta.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

MR kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(æ/red)