Berau, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Seorang perempuan berinisial TA (24), warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, diamankan pada Selasa (18/11/2025) karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut. “Informasi kami terima sekitar pukul 13.00 Wita. Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 Wita. Penggeledahan dilakukan di hadapan ketua RT dan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • Dua bungkus besar sabu dengan berat bruto 82,38 gram
  • Dua lembar kresek hitam
  • Satu timbangan digital merek Harnic
  • Satu kotak timbangan
  • Satu unit sepeda motor warna hitam
  • Satu unit handphone warna silver

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.

Pelaku kini ditahan di Mako Polres Berau untuk pemeriksaan mendalam. TA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Berau kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” tutup AKP Agus.(æ/red)