Karawang, BeritaTKP.com — Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jayakerta ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok dan Satreskrim Polres Karawang.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (3/11) dini hari di Jalan Raya Totoang, Desa Medangasem. Korban bernama Engkos Kosasih diserang tiga pelaku saat pulang dari Pasar Rengasdengklok. Korban dipepet dan dibacok menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius sebelum motornya dirampas.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut cepat setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Petugas berhasil mengamankan pelaku utama AF alias K (18) di rumahnya di Kecamatan Tirtajaya. Selain itu, seorang pelaku lain yang masih berusia anak juga berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bilah celurit yang digunakan untuk menyerang korban dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dipakai pelaku saat beraksi. Kepada petugas, AF mengaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku yang belum tertangkap.
Polres Karawang menyatakan komitmennya untuk memperketat patroli serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga rasa aman masyarakat.(æ/red)





