Garut, BeritaTKP.com – Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga menjadi perantara distribusi sabu.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya,” ungkap AKP Usep di Garut, Minggu (16/11/2025).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,51 gram sabu (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar. Polisi juga mengamankan perlengkapan pendukung seperti alat pengemasan, lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mendapat arahan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyimpan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025,” ujar Kasat Narkoba.

Sebagai imbalan, pelaku menerima upah sebesar Rp100.000 per gram dan mendapat akses menggunakan sabu secara gratis. Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengakui dirinya turut mengonsumsi barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(æ/red)