Tondano, BeritaTKP.com — Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang remaja berinisial F.S. (17), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 04.30 Wita setelah aparat menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial H.M., warga Kelurahan Tataaran II, hendak pulang dan dihampiri oleh pelaku. Pelaku menanyakan sesuatu kepada korban, namun saat korban meminta penjelasan, pelaku merasa tersinggung. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil sebilah pisau badik dari sepeda motornya.

Dalam kondisi emosi, pelaku mendekati korban dan melakukan penikaman satu kali pada bagian tangan kiri korban hingga tembus ke area ketiak. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami dua luka tikam di tangan kiri dan satu luka tikam di bagian ketiak. Merasa dirugikan, korban meminta agar peristiwa tersebut diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat di lapangan, Tim Resmob kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan dengan senjata tajam akan dilakukan secara tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Minahasa.(æ/red)