Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus seorang pemuda berinisial HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, karena tega menyetubuhi dan menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Untuk setiap “kencan”, pelaku memasang tarif Rp500 ribu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku telah tujuh kali menjual korban melalui aplikasi tersebut.
“Pelaku menerima 250 ribu rupiah, sedangkan sisanya diberikan kepada korban,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Terungkap dari Laporan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.
Pelaku HD akhirnya ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
Berawal dari Facebook hingga Bujuk Rayu
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui Facebook sejak dua bulan lalu dan baru berpacaran sekitar dua minggu.
“Korban sempat kabur dari rumah. Pelaku kemudian menawari tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu mereka kerap melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Dengan alasan kebutuhan biaya sewa kamar dan kebutuhan sehari-hari, pelaku membujuk korban untuk melayani pria hidung belang yang dicarinya melalui MiChat.
“Tidak ada paksaan fisik, tetapi pelaku melakukan bujuk rayu. Uang hasil transaksi digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban,” tambahnya.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit iPhone 13 warna biru yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





