Depok, BeritaTKP.com — Polsek Beji menangkap seorang pria bernama Bikal, pelaku pencurian kotak amal Masjid At-Taqwa, Beji. Pelaku ditangkap saat tidur di kamar apartemen yang ia sewa di kawasan Beji.
Kapolsek Beji Kompol Josman menjelaskan bahwa rekaman CCTV di area masjid menjadi petunjuk utama pengungkapan kasus. Aksi pencurian tersebut sebelumnya viral di media sosial pada Sabtu (8/11/2025).
Modus: Rusak Kunci, Pecahkan Kaca, Gasak Laptop
Pelaku melakukan aksinya setelah mengamati situasi sekitar masjid. Ia:
- Merusak kunci kotak amal menggunakan obeng
- Memecahkan kaca jendela masjid
- Mengambil uang di lemari masjid dan satu unit laptop
Dari keterangan pelaku, ia mengaku mendapatkan:
- Rp200 ribu dari kotak amal
- Rp300 ribu dari lemari masjid
Setelah mencuri, pelaku melarikan diri sambil membawa kotak amal dan laptop.
Motif: Ingin Hidup Mewah
Polisi menduga Bikal melakukan pencurian untuk memenuhi gaya hidup mewah, terlihat dari keputusannya menyewa kamar apartemen meski tak memiliki penghasilan tetap.
Imbauan: Stop Curi Kotak Amal, Semua Masjid Diawasi CCTV
Kompol Josman mengingatkan para pencuri kotak amal bahwa hampir semua masjid dan musala kini dipasang CCTV.
“Tinggal menunggu waktu saja. Polisi pasti bisa menangkap pelakunya,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.(æ/red)





