LAHAT, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam operasi yang digelar di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RE.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL. Dari pemeriksaan awal, RE diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I.
Polres Lahat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(æ/red)





