KUANTAN SINGINGI, BeritaTKP.com — Upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas jaringan narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pelaku peredaran sabu di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, pada Senin malam (10/11/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial AS (38), warga setempat, diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menemukan sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi.

“Saat penggerebekan, pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan sekitar setengah kilometer dari lokasi,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Dalam penggeledahan di bagian dapur rumah itu, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kotak rokok Sampoerna dan kotak Dental Floss. Di dalamnya terdapat 14 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat kotor 3,07 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pipet kaca, alat hisap bong, sebuah handphone OPPO A55, serta uang tunai Rp200 ribu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan. Tes urine terhadap AS juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kuansing. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas IPTU Hasan Basri.

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba. Upaya pemberantasan narkotika disebut membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat demi menciptakan Kuansing yang aman dan bebas narkoba.(æ/red)