SITUBONDO, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kantor Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kasus tersebut kini resmi dihentikan setelah pelapor dan pelaku sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian berawal dari laporan seorang staf desa yang kehilangan ponsel merek OPPO warna hitam. Ponsel tersebut hilang ketika ia meninggalkan ruang pelayanan kantor desa untuk menjalankan tugas luar pada Senin (6/5/2024) pagi.
“Saat kembali ke kantor, korban mendapati ponselnya sudah tidak ada di tempat semula,” ujar AKP Agung, Kamis (13/11/2025).
Melalui rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AM (26), yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada KW (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian. KW diketahui merupakan salah satu aparatur desa yang bekerja di kantor tersebut.
Barang bukti berupa satu unit handphone OPPO dan dosbook aslinya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual ponsel itu kepada AM dengan harga jauh di bawah pasaran.
Setelah proses mediasi dilakukan, pelapor memutuskan mencabut laporannya dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kepolisian kemudian menerapkan Restorative Justice dan menghentikan penyidikan.
“Barang bukti sudah kami kembalikan kepada pemiliknya, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” jelas AKP Agung.
Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan langkah humanis yang sejalan dengan kebijakan pimpinan Polri untuk mengedepankan penyelesaian berkeadilan, terutama untuk perkara ringan yang dapat diselesaikan tanpa proses peradilan panjang. (xoxo)





