
Kepulauan Sula, BeritaTKP.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kekasihnya.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
“Saat ini penyidik telah menaikkan status MLT menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Pemanggilan untuk pemeriksaan sudah dilakukan,” ujar Hartanto.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2022. Namun, hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran hingga berujung pada kekerasan dan dugaan pemaksaan hubungan intim.
“Sering terjadi cekcok. Korban kemudian melaporkan dugaan rudapaksa pada April 2025,” jelas Hartanto.
Lebih lanjut, pelaku diketahui sempat merekam aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. Ketika korban meminta agar video tersebut dihapus, pelaku menolak dan justru kembali melakukan kekerasan.Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas penganiayaan pada tubuh korban.
“Kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, status MLT resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.
Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan, MLT belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” pungkas Hartanto.(æ/red)





