ilustrasi

Parepare, BeritaTKP.com — Seorang pria berusia 53 tahun berinisial B alias AB, warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengatakan pelaku diduga melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial Bunga (nama samaran, 16 tahun), warga Kota Parepare.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Parepare dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim,” ujar AKP Agus, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dibawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pemuda sekitar pukul 22.00 WITA. Di tempat tersebut, korban diduga dipeluk dari belakang dan dipaksa membuka pakaian, lalu disetubuhi sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Parepare pada Rabu, 22 Oktober 2025. Di hari yang sama, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali di rumahnya,” kata AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto.(æ/red)