Ciamis, BeritaTKP.com— Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang menjerat sejumlah korban dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Kami sudah menurunkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujar AKP Carsono, Selasa (11/11).

Berdasarkan laporan awal, sedikitnya lima warga Ciamis telah menjadi korban dengan kerugian bervariasi antara Rp17 juta hingga Rp75 juta. Polisi memperkirakan jumlah korban dan total kerugian akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

AKP Carsono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku — seorang perempuan berinisial J — adalah dengan menjanjikan bonus atau keuntungan bagi korban yang bersedia melakukan transaksi pembelian daring menggunakan limit paylater mereka. Pelaku mengklaim akan menanggung seluruh cicilan. Namun, setelah beberapa transaksi awal berjalan lancar, pelaku berhenti membayar dan menghilang, meninggalkan korban menanggung utang.

“Kasus ini berkaitan dengan dunia digital dan IT, jadi kami akan berkolaborasi dengan tim siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri jejak digital dan aliran dana pelaku,” tegas AKP Carsono.

Polres Ciamis memastikan penyidik telah mulai melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa para korban dan saksi untuk segera memberikan kepastian hukum dan keadilan.(æ/red)