Jakarta, BeritaTKP.com — Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat, yakni Halim Kalla dan Hartanto Yohanes Lim (HYL), batal dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (12/11/2025).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang pekan depan,” ujar Brigjen Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Menurut Totok, Halim Kalla, yang menjabat sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11/2025). Sementara itu, Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL), akan diperiksa pada Selasa (18/11/2025).

“Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar.(æ/red)