Pekanbaru, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah aset milik bandar narkoba berinisial MR alias Abeng dengan total nilai mencapai Rp15,26 miliar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Abeng.

“Total aset yang kami sita mencapai Rp15.264.376.996, yang semuanya berasal dari hasil kejahatan narkotika,” ujar Brigjen Adrianto, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Abeng sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai anak buahnya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

Dari tangan Asen, polisi menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh barang haram itu diperoleh dari Abeng.

Setelah buron selama beberapa bulan, Abeng akhirnya ditangkap pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, sekitar pukul 19.30 WIB. Kepada polisi, ia mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.

Rincian Aset yang Disita

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan bahwa tersangka menyimpan hasil kejahatannya melalui rekening atas nama istrinya. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp11,34 miliar
  • Pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta
  • Tiga bidang tanah seluas total enam hektare
  • Satu kapal laut dan satu ruko dua lantai
  • Dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara
  • Kebun sawit seluas 2.560 meter persegi
  • Dua unit mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush

Brigjen Adrianto menegaskan bahwa nilai total aset yang disita dan masih dalam pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Saat ini, tersangka Abeng telah diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(æ/red)