Jakarta, BeritaTKP.com — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar), yakni FM dan RR, pada Selasa (11/11/2025).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Ssharyanto menjelaskan bahwa dari dua tersangka yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR,” ujar Brigjen Pol. Totok di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, tersangka FM tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Berdasarkan surat yang diterima penyidik, FM disebut baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan.
“Tersangka FM tidak datang karena mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi,” jelas Brigjen Pol. Totok.
Pemeriksaan terhadap RR masih berlangsung di Bareskrim Polri. Penyidik menegaskan akan tetap memproses perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)





