ILUSTRASI

Kendari, BeritaTKP.com – Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang siswi SMA berinisial FI (16) yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial miliknya. Remaja tersebut diketahui menerima bayaran setiap kali mengunggah konten promosi judi.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya, dikutip dari laman West Java Today, Minggu (9/11/2025).

FI ditangkap di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah aktif mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online sejak beberapa bulan terakhir.

“Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judi online di bio akun serta mengunggah story berisi ajakan untuk bermain judi,” jelas AKP Welliwanto.

Dari keterangan yang diperoleh, FI menerima bayaran sebesar Rp600 ribu untuk setiap unggahan promosi yang dibuatnya. Aktivitas tersebut telah dilakukannya sejak Mei 2025.

Pelaku mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup percakapan yang berisi instruksi dan materi promosi dari pihak pengelola situs judi online.

Saat ini, penyidik Polresta Kendari masih mendalami jaringan yang merekrut pelajar tersebut serta mengusut keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perekrut maupun pengelola situs judi.

“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perekrut maupun pengelola situs judi online,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar praktik promosi judi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas daring anak-anaknya guna mencegah hal serupa terulang kembali.(æ/red)