Jakarta, BeritaTKP.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil menutup 2.458.934 situs judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi praktik perjudian daring yang kian marak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, dari total penindakan tersebut, sebagian besar situs berada pada layanan file sharing yang kerap menyisipkan konten perjudian.

“Mulai 20 Oktober sampai 2 November 2025, jumlah total situs dan konten yang kami tangani mencapai 2.458.934. Banyak di antaranya tersebar di platform file sharing, yang tidak semuanya bermuatan judi, namun tetap perlu penanganan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Kamis (6/11/2025).

Selain situs web, Kemenkomdigi juga menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing terkait judi online di berbagai platform digital. Rinciannya, Meta tercatat memiliki lebih dari 106.000 konten, Google dan YouTube sekitar 41.000, X (Twitter) lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan AppStore 3 konten.

Menkomdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami memahami bahwa akses situs bukan satu-satunya pintu utama. Rekening menjadi ‘leher’ dari aktivitas kejahatan digital, termasuk judi online,” tegas Meutya.

Selama periode yang sama, sebanyak 23.604 rekening terkait judi online telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera dibekukan.

Berdasarkan laporan PPATK, nilai transaksi judi online tahun 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan ini turut berdampak pada nilai deposit pemain judi online yang turun dari Rp51 triliun di tahun 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada tahun 2025.

“Selain pemblokiran situs, kami juga terus memblokir rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online,” jelas Menkomdigi.

Pemerintah Indonesia kini juga menjalin kerja sama internasional dengan berbagai negara dan lembaga global untuk memerangi kejahatan lintas negara tersebut.

“Presiden Prabowo dalam forum APEC telah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, kami akan menggandeng mitra luar negeri untuk membantu Indonesia menekan praktik judi online hingga ke level terendah,” tambahnya.

Data Kemenkomdigi juga mengungkap bahwa 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Angka ini menurun 67,92 persen dibanding tahun 2024, sedangkan jumlah total pemain judi online turun 68,32 persen secara keseluruhan.

Dengan berbagai langkah strategis yang terus dilakukan, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin bersih, aman, dan produktif tanpa konten perjudian online.(æ/red)