Banyuasin, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial MAW (21). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap seorang tersangka pada Jumat malam (31/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-130/XII/2023/SPKT/Polsek Talang Kelapa, yang diterima pada 15 Desember 2023, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.25 WIB.
Korban MAW melaporkan kehilangan tiga unit ponsel miliknya, masing-masing HP Poco, HP Realme C15, dan HP Nino, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Mega Asri II Blok F.2 No.16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi kunci NE (50). Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi memperoleh titik terang mengenai pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dari rumah sebelah yang masih dalam tahap pembangunan. Pelaku kemudian mengambil ponsel yang sedang diisi daya di atas meja, saat korban tertidur lelap. Jendela kamar korban yang terbuka diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin IPTU Miswadi Saputra, S.H., M.Si. dan IPDA Ricky Andika, S.H., berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka AP (26) berhasil ditangkap di kawasan Kertapati, Kota Palembang. Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya 4, Kelurahan Sukajadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan telah melakukan pencurian dengan cara memanjat dan mengambil barang korban yang sedang tertidur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit HP Poco M4, sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan seluruh langkah kepolisian sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengamanan barang bukti.
“Tersangka AP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang AKP Herli.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menemukan seluruh barang bukti yang hilang.(æ/red)





