Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AW (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Aksi kekerasan itu dipicu karena korban menyita ponsel adik pelaku saat digunakan tidak sesuai aturan di kelas.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa empat saksi, penyidik Polres Trenggalek menemukan dua alat bukti yang cukup dan langsung menahan tersangka pada Senin (3/11/2025) dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menegaskan bahwa tindakan penyitaan ponsel dilakukan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama antara sekolah, siswa, dan wali murid. Kasus ini berawal pada Jumat (31/10/2025) ketika korban menyita ponsel siswi yang melanggar aturan, lalu diserahkan ke bagian kesiswaan.
Tidak terima, keluarga siswi mendatangi rumah guru dan melakukan pemukulan. Polisi kini masih melengkapi berkas perkara, sementara pihak sekolah berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar guru terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik siswa.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kita harus lebih waspada dan melindungi guru-guru kita yang berdedikasi dalam mendidik siswa,” kata Mokhamad Amir Mahmud.
Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka, sementara pihak sekolah dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi guru-guru.(Imam)





