Sampang, BeritaTKP.com – Kontroversi mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyusul viralnya sebuah video di media sosial pada akhir Oktober lalu. Video tersebut memperlihatkan sejumlah pengunjung yang berjoget di atas meja saat menikmati hiburan musik disc jockey (DJ) di Lyco Café. Peristiwa ini dengan cepat memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat, yang menilai bahwa format hiburan tersebut secara moral dan etika tidak mencerminkan norma serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi di Sampang.

Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang langsung bergerak cepat dengan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pemilik Lyco Café dan perwakilan tokoh masyarakat. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menegaskan bahwa tindakan ini adalah respons atas keresahan publik. “Secara moral, penampilan seperti itu kurang layak di Kabupaten Sampang,” tegas Marnilem pada Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah mendukung pertumbuhan usaha kuliner dan hiburan, prosesnya harus tetap menghormati nilai-nilai budaya yang berlaku. Sebagai hasil dari mediasi tersebut, Disporabudpar telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik Lyco Café agar menghentikan penyelenggaraan hiburan dengan format DJ di masa mendatang.

Pemilik Lyco Café, Ahmad Herianto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan pertemuan berjalan baik dan telah menyatakan komitmennya untuk patuh. “Kami akan menyesuaikan konsep usaha dengan aturan yang berlaku,” ujar Ahmad. Meskipun demikian, ia mengonfirmasi bahwa tidak ada sanksi administratif yang diberikan atas insiden tersebut, menandakan fokus pemerintah pada penyesuaian etika usaha.

Di sisi lain, aspek perizinan usaha turut menjadi pembahasan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir. Majid Syamroni, memastikan bahwa Lyco Café telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan restoran dan seni pertunjukan. Namun, Syamroni mengingatkan bahwa untuk event yang bersifat khusus seperti hiburan DJ, tetap diperlukan izin keramaian dari instansi yang berwenang.

Kasus Lyco Café ini bukan hanya sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan dari tren baru geliat usaha hiburan yang semakin berkembang pesat di Sampang. Namun, kasus ini juga menyingkap adanya minimnya koordinasi dan sosialisasi antara pelaku usaha dengan masyarakat, khususnya terkait batasan norma sosial dan agama yang sakral bagi warga setempat.

Oleh karena itu, sebagai langkah lanjutan untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulang kembali di masa depan, Disporabudpar dan DPMPTSP berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan perizinan yang lebih komprehensif, serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat. “Kami ingin adanya harmoni antara perkembangan ekonomi dan nilai lokal yang tetap terjaga,” pungkas Marnilem.

(Imam)