Muara Enim, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 dengan mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Benakat.
Pelaku berinisial Y (31), warga Dusun III Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap setelah aksinya mencuri tandan buah sawit terpantau oleh petugas keamanan kebun pada Kamis (30/10/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan perusahaan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, yang mengalami kerugian akibat pencurian hasil kebun sawit di Blok K02 Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat petugas keamanan menemukan sejumlah buah sawit hilang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian pada 22 dan 23 Oktober 2025, dengan total 30 tandan buah sawit seberat rata-rata 17,25 kilogram per tandan, menimbulkan kerugian mencapai Rp 2.642.433,- bagi perusahaan.
“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat,” ujar AKP Yogie, Selasa (4/11/2025).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tandan buah sawit, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nopol BG 1843 DN yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, beserta kunci kontak kendaraan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” pungkas AKP Yogie.
Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu aset ekonomi penting Kabupaten Muara Enim.(æ/red)





