Indragiri Hulu, BeritaTKP.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, Subagio alias Giok, berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 18 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 32,86 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta buku catatan transaksi narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Japura. Dari hasil penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan peralatan yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Aiptu Misran.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di rumah dekat Jembatan Kembar Desa Japura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah tersebut dihuni oleh Giok, yang merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2024 dan masih berstatus bebas bersyarat. Ia juga tercatat sebagai DPO kasus narkoba di wilayah Lirik.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku,” jelas Misran.

Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang kini masih dalam pencarian polisi. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku tidak hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres Inhu dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Aiptu Misran.

Dengan tertangkapnya residivis Giok, Polsek Lirik kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda Indragiri Hulu dari ancaman narkoba.(æ/red)