Musi Banyuasin, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Edo masih dalam pencarian (DPO).

Aksi Pencurian Tertangkap Saat Patroli

Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.H., membenarkan kejadian pencurian yang terjadi pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Para pelaku memasuki area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Hasil curian itu mereka masukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan sebelumnya,” jelas IPTU Hutahaean.

Aksi para pelaku diketahui oleh anggota Satgas keamanan PT SCK yang saat itu sedang berpatroli. Saat hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor, kedua pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku Edo melarikan diri.

Barang Bukti dan Kerugian Perusahaan

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke kantor PT SCK untuk diinterogasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kg
  • 2 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.240.000.

Pelaku Akui Perbuatan, Polisi Kejar DPO

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama rekan mereka yang kini masih buron.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap IPTU Hutahaean.

Saat ini, Polsek Lalan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(æ/red)