Tanah Karo, BeritaTKP.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AW (38), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ditemukan Dua Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan dua paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram netto, serta satu buah jaket warna putih yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Personel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (29/10/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka Akui Miliki Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tegas Kapolres.(æ/red)




