Siak, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Sabtu (25/10/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,59 gram.
Kasus Pertama: Empat Tersangka di Kandis
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali, Dusun Lubuk Raya, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tony bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AP (35), DH (26), NR (24), dan BS (39).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas meja dan di dalam kotak rokok di rumah tempat para tersangka berkumpul.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing tersangka: AP sebagai bandar dan pengedar, DH sebagai kurir, sedangkan NR dan BS berperan sebagai pembeli sabu.
“Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine,” ungkap AKP Tony.
Dari keterangan para pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial W, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus Kedua: Dua Bandar di Bengkalis Ditangkap
Beberapa jam berselang, tim yang sama kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan lain di wilayah Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial PW (36) dan MZ (35) di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Lancang Kuning.
Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,35 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“PW dan MZ ini merupakan bandar sekaligus pengedar sabu lintas kabupaten. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh barang dari AP, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan di Kandis,” jelas AKP Tony.
Keduanya juga dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine.
Pengembangan dan Langkah Lanjut
Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, Satresnarkoba Polres Siak menduga kuat adanya jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Siak, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
“Ini bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Tony.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(æ/red)





