Lombok Timur, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 11,15 gram.
Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RS, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, tepatnya di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Petugas Satres Narkoba Polres Lombok Timur segera bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Osman, Minggu (26/10/2025).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan RS di lokasi tersebut. Meski pada penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, pemeriksaan terhadap sepeda motor miliknya mengungkap adanya dua plastik hitam berisi satu plastik klip sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Di kamar tidur RS, petugas menemukan satu tas hitam berisi alat hisap sabu (bong) yang diduga sering digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku sebagai pengedar aktif yang kerap beroperasi di wilayah Lenek dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Kecamatan Lenek. Identitas dan keberadaan T kini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Osman.
Dari dua lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bungkus plastik klip berisi sabu,
- Dua plastik warna hitam,
- Satu unit handphone,
- Satu unit sepeda motor,
- Satu alat hisap sabu (bong), dan
- Satu tas hitam.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP Osman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” tegas AKP Osman.
Selain penindakan, Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(æ/red)




