Boyolali, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dengan total barang bukti mencapai 26,1 gram sabu dan 100 butir ekstasi seberat 36,64 gram.

🔹 Pengungkapan Kasus

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.48 WIB di area kebun Dukuh Mangli, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.S.U alias Pokil (36), warga Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area kebun tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang ditanam di tanah serta berbagai barang bukti lain, antara lain:

  • Paket sabu siap edar,

  • 100 butir pil ekstasi berbagai warna,

  • Timbangan digital,

  • Alat pengemasan, dan

  • Dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

🔹 Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan siap diedarkan kepada para pemesan. Ia juga tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di area kebun yang sering dijadikan tempat menanam paket narkoba siap edar. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Sugihantoro.

Ia menambahkan, dari penyidikan sementara, tersangka berperan sebagai pengedar lokal yang menyiapkan barang untuk diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

🔹 Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

🔹 Imbauan Kepolisian

AKP Sugihantoro menyampaikan imbauan dari Kapolres Boyolali agar masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di Boyolali,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk mendukung program ‘Jateng Bersinar’ (Bersih dari Narkoba) serta menjaga generasi muda Boyolali dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.(æ/red)