Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatat pencapaian luar biasa dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 51.763 tersangka dan menyita 197 ton lebih barang bukti narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga seperti BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, serta instansi penegak hukum lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini hasil kerja sama yang kuat lintas lembaga. Polri berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk anggota Polri sendiri,” tegas Komjen Syahar.

Rincian Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjabarkan bahwa dari total 51.763 tersangka, terdiri dari:

  • 48.692 pria WNI

  • 2.764 wanita WNI

  • 150 anak di bawah umur

  • 157 warga negara asing (130 pria dan 27 wanita)

Selain itu, Polri juga memberikan program rehabilitasi kepada 1.072 pengguna narkoba melalui pendekatan restorative justice, menunjukkan komitmen pada aspek kemanusiaan dan pemulihan.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 197,71 ton narkotika, terdiri dari:

  • Ganja: 184,64 ton

  • Sabu: 6,95 ton

  • Ekstasi: 1.458.078 butir

  • Tembakau gorila: 1,87 ton

  • Kokain, heroin, ketamin, dan zat terlarang lainnya dalam jumlah signifikan

Tindak Lanjut: Penelusuran Aset dan TPPU Narkoba

Bareskrim Polri juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Dalam periode yang sama, Polri menyita aset senilai Rp 221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti TPPU meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.

“Langkah ini untuk memiskinkan pelaku agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial menghidupkan kembali jaringan narkotika,” ungkap Brigjen Eko.

Kasus Besar yang Berhasil Diungkap

Beberapa pengungkapan besar yang menjadi sorotan antara lain:

  • Ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah.

  • 471 kilogram sabu berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.

  • Pengungkapan jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi mulai dari Aceh, Lampung, Sumut hingga Jakarta.

Sejalan dengan Program Prioritas Presiden

Kabareskrim menegaskan, langkah Polri sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.

“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden. Kami akan terus berkolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan masalah narkoba di Indonesia,” kata Komjen Syahar.

Sebagai bentuk transparansi, Polri membuka layanan Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelaporan pelanggaran internal.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat dan media sangat penting, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.(æ/red)