
Cimahi, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Cimahi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia tiga tahun di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku berinisial A (51), yang diketahui merupakan tetangga korban, kini telah diamankan dan ditahan pihak kepolisian.
Kasus memilukan ini terungkap setelah uwak korban curiga lantaran sang balita terus menjerit kesakitan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Parongpong untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan visum lanjutan di RSIA Parahyangan, yang menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual.
“Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya,” ujar Rini Haryani, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Senin (20/10).
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga, Polres Cimahi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan melakukan pemeriksaan intensif. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pemberkasan menuju kejaksaan.
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tindakan cepat Polres Cimahi ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual, sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis penuh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak dari potensi predator seksual di lingkungan terdekat.(æ/red)