Kukar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pemuda berinisial S (23) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di luar area gudang yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 poket sabu dengan berat total 4,77 gram, satu dompet, botol plastik kecil, plastik klip, alat pres, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Subdit II Polda Kaltim, kemudian dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Kukar,” ujar AKP Suyoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumput, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(æ/red)