Prabumulih, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang sempat meresahkan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan muda, masing-masing berinisial RP (23) dan RN (18), warga setempat.
Kasus ini bermula dari laporan korban S (47) yang kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y18 warna Biru Ombak pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping, lalu mengambil ponsel yang berada di kamar anak korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Elang Muara berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Pada Jumat sore (3/10/2025), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RP dan RN di rumah RN tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y18 yang dicuri juga berhasil kami amankan,” ujar IPTU Heffi.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tegas IPTU Heffi.
Dengan tertangkapnya pasangan muda ini, warga Sungai Medang memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polsek Cambai yang berhasil mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.(æ/red)