Subang, BeritaTKP.com– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area proyek BYD berlokasi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Subang.

Kasus ini bermula pada Senin (20/10/2025), ketika petugas keamanan proyek mencurigai sebuah sepeda motor Honda Supra Fit yang melintas dengan kecepatan tinggi dan kondisi lampu mati. Saat hendak diberhentikan, pengendara justru berusaha kabur dan akhirnya terjatuh.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima karung berisi potongan besi dan baut proyek, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, serta satu pucuk replika pistol. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Subang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (21/10/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy tanpa perlawanan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing adalah:

  • ARS (26), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, berperan sebagai eksekutor pengambil barang.

  • SH (19), warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, berperan sebagai joki sekaligus eksekutor.

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau pengelola proyek dan warga sekitar agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana serupa,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Subang tetap dalam kondisi aman dan kondusif.(æ/red)