Buru, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Buru pada Jumat malam (17/10/2025) pukul 22.40 WIT, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi (15/10/2025) yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).
Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan sebelum mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja dijerat dengan:
- Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
- jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.
Polres Buru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami keterangan tambahan untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan yang layak.
Polres Buru menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak anak dan menciptakan rasa aman di masyarakat.(æ/red)