ilustrasi

Bogor, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun yang terjadi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan kini resmi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik terlapor, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 7 tahun,” ujar AKP Anggi, Kamis (16/10/2025).

Polisi Lakukan Langkah Cepat Tangani Kasus

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memastikan bahwa laporan sudah diterima dan penyelidikan dilakukan secara profesional.

“Korban berusia tujuh tahun, telah dilakukan VER (visum et repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” terang AKBP Wikha, Sabtu (11/10/2025).

Selain visum, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan psikologi terhadap korban pada Rabu (15/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan memastikan pemulihan trauma korban akibat kejadian tersebut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang mengetahui kejadian di warung tempat peristiwa berlangsung.

Komitmen Polres Bogor Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Bogor menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

AKP Anggi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar rumah dan tempat umum, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. (æ/red)