Karawang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak berkebutuhan khusus.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian ibu korban. Korban berinisial M (14), diduga dicabuli oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.

“Pelaku memanggil korban dan menariknya ke dalam kamar. Ia bahkan sempat mengancam korban agar tidak berteriak, dengan gerakan isyarat, jika tidak maka akan dipukul,” jelas AKP M. Nazal F, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai sandal anaknya yang terlihat berada di depan rumah tersangka. Saat diperiksa, korban mengaku telah dicabuli pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, bukti visum, serta alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak, serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak,” pungkasnya.(æ/red)