Surabaya, BeritaTKP.com – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda saat konser musik hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Korban diketahui bernama RPAF (22), warga Surabaya, yang tewas setelah menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok orang yang menuduhnya menjual tiket palsu konser tersebut.
Kasus tragis ini terjadi pada Kamis (25/09/2025) di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya, dan sempat menghebohkan publik.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (24/09/2025) ketika korban datang ke konser hardcore di Pasar Tunjungan.
“Saat korban masuk, panitia konser berinisial D (21) mencurigai tiket yang dibawa korban palsu karena terdapat perbedaan ukuran kabel ties pada gelang masuk. Korban kemudian diinterogasi dan dipukul oleh D bersama rekannya Z (18),” ujar Iptu Suroto, Kamis (16/10/2025).
Aksi kekerasan tersebut sempat diredam oleh panitia, namun para pelaku tidak berhenti di situ. Korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H (masih DPO).
Di lokasi tersebut, korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Korban akhirnya mengakui kesalahannya, namun para pelaku justru semakin beringas hingga membuat korban kritis. Ia kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku, FS, untuk diberi pertolongan seadanya.
Melihat kondisi korban yang semakin parah, ayah FS meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.
Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap para pelaku secara bertahap:
- Z diamankan pada 28 September 2025,
- D pada 2 Oktober 2025,
- FA pada 9 Oktober 2025,
- dan FS pada 11 Oktober 2025.
Sementara pelaku H masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita pakaian korban berlumuran darah, pakaian para tersangka, serta uang tunai Rp500 ribu sebagai barang bukti.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Suroto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
“Motif pelaku adalah emosi dan kecewa karena merasa dirugikan. Tapi tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tutup Iptu Suroto.
Seluruh pelaku kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (xoxo)