Indragiri Hulu, BeritaTKP.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, aparat berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di dua kecamatan berbeda, yakni di Rakit Kulim dan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
Petugas meringkus FAISAL, karyawan swasta yang tinggal di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya.
“Tim Asuhan Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H. bergerak cepat dan menemukan tersangka di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu dompet bermotif garis, satu timbangan digital, tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, plastik klip kosong, dompet merah, dan satu unit handphone,” ujar Aiptu Misran.
Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor sabu mencapai 2 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang disembunyikan di lemari kamar. Ia kini diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan Faisal, sebagian sabu telah diberikan kepada RANO, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada pukul 22.00 WIB di areal perkebunan sawit Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Dari tangan Rano, petugas menemukan 10 paket kecil sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100.000, plastik klip kosong, satu handphone, serta sepeda motor Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor.
“Rano mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Faisal,” jelas Aiptu Misran.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Kelayang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus di malam yang sama merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat.
“Polri berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Misran.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Kelayang tidak main-main dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba, sekaligus memperlihatkan sinergi kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman dan bebas narkotika.(æ/red)





