Belitung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial H (34), warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, ditangkap oleh Satreskrim Polres Belitung usai melakukan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta milik seorang pegawai negeri sipil berinisial TE (39). Penangkapan berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Laksamana Re Martadinata, Kecamatan Tanjungpandan. Saat kejadian, korban tengah berbelanja bersama keluarga. Ketika kembali ke rumah malam hari, korban belum menyadari kehilangan tersebut. Baru keesokan paginya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp300 juta yang disimpan di laci meja sudah raib.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sebagian uang hasil curian. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp167.390.000,

  • 1 unit sepeda motor Honda ADV150 warna putih bernomor polisi BN 6785 WG,

  • 1 buah helm hitam,

  • 1 buah tas selempang hitam, dan

  • 1 buah obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel laci tempat penyimpanan uang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yudha.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif Tim Opsnal Satreskrim dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Belitung.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Belitung,” pungkasnya.(æ/red)