Yogyakarta, BeritaTKP.com— Dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, berupa tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, BBPOM Yogyakarta, serta penasihat hukum Edy Haryanto, S.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Iswanto, S.H., yang memimpin jalannya kegiatan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-2784/M.4.10/Enz.1/10/2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 13 Oktober 2025.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar AKP Iswanto.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas beberapa bungkus tembakau sintetis dan cairan narkotika golongan I dengan total berat lebih dari 5 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus, disaksikan langsung oleh pejabat dan saksi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka berinisial MT (26), MA (16), dan MS (15), yang sebelumnya diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, barang bukti tersebut dinyatakan harus dimusnahkan.

Suasana kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum, sekaligus mendukung program nasional “Yogyakarta Bersih Narkoba (Bersinar)”.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba. Mari bersama-sama wujudkan Yogyakarta yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Iswanto.

Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(æ/red)