Cirebon, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial HLS (24), warga Kecamatan Gebang, berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 90 butir Tramadol, 291 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp80 ribu, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pelaku menjual obat keras tanpa izin kepada masyarakat umum, termasuk kalangan remaja. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan,” ujar Kapolresta Cirebon, Selasa (14/10).

Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah berulang kali mengedarkan obat keras di wilayah Pabedilan. Kini, HLS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran OKT

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan keras, narkoba, serta zat berbahaya lainnya yang dapat merusak generasi muda.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus penyalahgunaan obat keras dan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ajakan Kepada Masyarakat

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga wilayah Cirebon tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat keras,” tutupnya.

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polresta Cirebon ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya.(æ/red)