Garut, BeritaTKP.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut dan bantuan warga sekitar, Selasa (7/10/2025) malam pukul 22.55 WIB.
Peristiwa bermula ketika M. Arif, pegawai Alfamart, melihat melalui rekaman CCTV dua pelaku tengah mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol Z-2733-DAR. Menyadari hal itu, korban langsung keluar sambil meneriaki pelaku dengan teriakan “maling!” hingga menarik perhatian warga sekitar.
Beruntung, pada waktu bersamaan mobil patroli Polsek Tarogong Kidul sedang melintas di lokasi kejadian. Petugas yang sigap segera mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama warga sebelum sempat melarikan diri.
Dua pelaku yang diamankan berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit Honda Beat Street hitam (Z-2733-DAR)
- 1 unit Yamaha N-Max hitam (D-2504-CIA)
- 1 buah astag huruf T dan 1 buah mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengapresiasi kerja sama masyarakat yang cepat melapor dan membantu petugas di lapangan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman serta mudah terpantau,” tutup AKP Agus Kustanto.(æ/red)