Garut, BeritaTKP.com – Aksi pencurian uang tunai di dalam mobil berhasil diungkap cepat oleh Polsek Garut Kota Polres Garut. Seorang pelaku berinisial AM (22), berstatus pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Garut Kota, diamankan usai diduga mencuri uang Rp7 juta dari mobil milik warga di Jalan Bratayuda, Sabtu (11/10/2025).

Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.14 WIB, di depan rumah warga RT 004/RW 012, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota. Korban, Iqbal (29), karyawan swasta asal Tarogong Kaler, melaporkan bahwa uang tunai miliknya yang disimpan di dashboard mobil dekat setir raib saat kendaraan ditinggalkan sebentar dengan kaca dalam kondisi terbuka.

Pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut dengan memasukkan tangan melalui kaca kanan mobil, lalu mengambil uang yang tersimpan di atas dashboard. Tak lama setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan olah TKP di Jalan Bratayuda, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Zainuri, Senin (13/10/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Garut Kota guna proses penyidikan lanjutan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama ketika jendela atau pintu tidak terkunci rapat.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(æ/red)