
TTS, BeritaTKP.com– Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10) yang meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” jelas Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tersangka YN yang merupakan tenaga pendidik di sekolah korban, sempat membantah keterlibatan dalam penganiayaan tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), YN akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dia mengaku telah menganiaya korban menggunakan batu hingga mengenai kepala korban,” ungkap Kapolres.
Tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres TTS. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas AKBP Hendra Dorizen.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat TTS. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pendidik dan orang tua, untuk menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak. (æ/red)





