Kampar, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu di Dusun III, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan adalah RI (26), warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, dan IN (24), warga Dusun III, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun III, Desa Bukit Keratai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Ipda Mashudi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku IN yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Saat didatangi petugas, pelaku sempat membuang paket sabu yang ia bawa,” jelas Kapolsek Kampar.

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Batu Bata

Setelah dilakukan interogasi, IN mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari rekannya, RI. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap RI yang berada di sekitar rumah IN.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu lain yang disembunyikan di bawah batu bata. Penggeledahan dilakukan disaksikan aparat desa dan warga setempat,” tambah AKP Asdisyah.

Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RE yang tinggal di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru. Polisi sempat melakukan pengejaran ke lokasi, namun RE berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO Polsek Kampar.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Kampar,” tegas AKP Asdisyah Mursyid. (æ/red)