Sukabumi, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Lembursitu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dini hari, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan ribuan butir obat keras terbatas siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, Kamis (9/10/2025).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat keras di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial P (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran.

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi obat keras terbatas. Mereka menjual obat-obatan tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” tambah AKP Tenda.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Polres Sukabumi Kota

AKP Tenda menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk memberantas peredaran obat keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Masyarakat kami imbau agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat berbahaya akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan.(æ/red)